DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi

DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Jawa Barat

-Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 tahun 2019

-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)

- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi

-Di dalam jalur zonasi, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak dengan kuota paling sedikit 55 persen. Kemudian, kuota keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik paling banyak 15 persen.

-Kuota KETM termasuk kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Jawa Tengah

-Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2019

Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News