DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Rabu, 19 Juni 2019 – 05:49 WIB
Jawa Barat
-Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 tahun 2019
-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi
-Di dalam jalur zonasi, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak dengan kuota paling sedikit 55 persen. Kemudian, kuota keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik paling banyak 15 persen.
-Kuota KETM termasuk kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jawa Tengah
-Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2019
Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.
BERITA TERKAIT
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Ganjar Bangun Sekolah Vokasi Untuk Jawab Persoalan Sistem Zonasi PPDB
- PPDB Zonasi Bermasalah, Pemerintah Siapkan Sistem Seleksi Terbaru
- PPDB Sistem Zonasi Dinilai Berdampak Buruk, Harus Dievaluasi
- Duh, Gegara Sistem Zonasi, SDN di Solo Hanya Menerima Satu Siswa Baru