DKI Kewalahan Menghadapi Banjir
Rabu, 05 Desember 2018 – 23:28 WIB
Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik dari UI Agus Pambagio menegaskan, Pemprov DKI harus tegas untuk menerapkan peraturan di wilayahnya. Apabila warga menempati lahan di bantaran sungai, maka harus ditertibkan. Gubernur DKI Anies Baswedan harus menanggalkan jargon untuk tidak melakukan penggusuran.
Karena, menurutnya, untuk penataan lahan milik pemprov harus ada proses penertiban. “Ya kalau tidak menempati lahan miliknya ya harus digusur. Kalau lahan miliknya tinggal ada ganti rugi. Kalau hanya mementingkan 2024, ya telan saja,” tegasnya. (nas/ibl)
Banjir masih menjadi momok bagi Jakarta. Apalagi di musim hujan, seperti yang belakangan ini terjadi. Sejumlah daerah tak aman dari banjir dan genangan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- Hujan Deras, 7 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Banjir, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- Cara Heru Budi Atasi Banjir Jakarta, Bangun Waduk hingga Pompa