DKPP Godok Peraturan Sidang di Daerah
Selasa, 15 Oktober 2013 – 14:35 WIB
JAKARTA - Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengizinkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret
- Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang
- Ratusan Penyelenggara Pemilu Gelar Aksi Damai di Kota Pekanbaru
- Bawaslu Heran, Mengapa KPU Enggan Melaksanakan PSU di Puluhan TPS Ini
- Demo di Depan DPR, PAMI Nilai Hak Angket Keliru