DL Sitorus Anggap Surat Dakwaan Salah Alamat

DL Sitorus Anggap Surat Dakwaan Salah Alamat
DL Sitorus dan Adner Sirait. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - DL Sitorus dan Adner Sirait yang didakwa menyuap hakim Ibrahim merasa keberatan. Dl Ditorus dan Adner yang menunjuk OC Kaligis sebagai pembela, langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (19/7).

OC Kaligis menyatakan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat atau error in persona. Menurut Kaligis, Adner bukanlah pihak yang pertama kali mengajukan tawaran uang ke Ibrahim. "Pihak yang pertama kali meminta adalah Hakim Ibrahim," ujar Kaligis.

Sementara DL Sitorus, lanjut Kaligis, hanyalah klien dari Adner Sirait. Kaligis menegaskan bahwa DL Sitorus sama sekali tidak mengerti mengenai perkara tersebut. "Dan menyerahkan segala persoalan yang menyangkut perkara tersebut kepada kuasa hukumnya (Adner Sirtait)," paparnya.

Selain itu, DL Sitous juga tidak kenal dengan Ibrahim. Sebaliknya, Ibrahim dalam berkas acara pemeriksaan juga tidak dengan DL Sitorus. Sementara pemberian uang Rp 300 juta, dimaksudkan untuk biaya pengacara. "Cek senilai Rp 300 juta itu adalah fee lawyer," kata OC mengutip BAP atas nama saksi Yoko Verra Mokoagow.

JAKARTA - DL Sitorus dan Adner Sirait yang didakwa menyuap hakim Ibrahim merasa keberatan. Dl Ditorus dan Adner yang menunjuk OC Kaligis sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News