DL Sitorus Anggap Surat Dakwaan Salah Alamat
Senin, 19 Juli 2010 – 13:32 WIB
JAKARTA - DL Sitorus dan Adner Sirait yang didakwa menyuap hakim Ibrahim merasa keberatan. Dl Ditorus dan Adner yang menunjuk OC Kaligis sebagai pembela, langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (19/7). Selain itu, DL Sitous juga tidak kenal dengan Ibrahim. Sebaliknya, Ibrahim dalam berkas acara pemeriksaan juga tidak dengan DL Sitorus. Sementara pemberian uang Rp 300 juta, dimaksudkan untuk biaya pengacara. "Cek senilai Rp 300 juta itu adalah fee lawyer," kata OC mengutip BAP atas nama saksi Yoko Verra Mokoagow.
OC Kaligis menyatakan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat atau error in persona. Menurut Kaligis, Adner bukanlah pihak yang pertama kali mengajukan tawaran uang ke Ibrahim. "Pihak yang pertama kali meminta adalah Hakim Ibrahim," ujar Kaligis.
Sementara DL Sitorus, lanjut Kaligis, hanyalah klien dari Adner Sirait. Kaligis menegaskan bahwa DL Sitorus sama sekali tidak mengerti mengenai perkara tersebut. "Dan menyerahkan segala persoalan yang menyangkut perkara tersebut kepada kuasa hukumnya (Adner Sirtait)," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - DL Sitorus dan Adner Sirait yang didakwa menyuap hakim Ibrahim merasa keberatan. Dl Ditorus dan Adner yang menunjuk OC Kaligis sebagai
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN