DL Sitorus Langsung Ditahan KPK

Dititipkan di Rutan Mabes Polri

DL Sitorus Langsung Ditahan KPK
DL Sitorus Langsung Ditahan KPK
JAKARTA - Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersnagka, pengusaha Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DL Sitorus yang terseret kasus suap terhadap Hakim Ibrahim itu untuk 20 hari pertama dititipkan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan pehananan terhadap DLS (DL Sitorus), tersangka dugaan kasus suap terhadap hakim Ib," ujar juru bicara KPK, Johan Budi dalam penjelasannya kepada wartawan di KPK, Selasa (4/5) sore.

Diberitakan sebelumnya, hari ini pula KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap. Adapun sangkaan terhadap DL Sitorus adalah pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, KPK juga tengah memeriksa DL Sitorus. "Hari ini memang kita jadwalkan pemeriksaannya," imbuh Johan.

Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

JAKARTA - Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersnagka, pengusaha Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus langsung ditahan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News