DN Ditangkap Polisi saat Melintas di SPBU, Dia Membawa Barang Ini

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial DN (28) ditangkap polisi saat melintas di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (28/1).
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pria itu yakni DN (28) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat digeledah polisi, DN kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi.
"Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok," kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (29/1).
Dia menjelaskan penangkapan berawal saat tim PRC Dit Samapta Polda Sumut berpatroli dan hendak berhenti untuk stand by di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.
Kemudian, DN yang mengendarai sepeda motor melintas di SPBU Simpang Pos tersebut.
Karena gerak-gerik DN mencurigakan, polisi langsung memburu pria itu.
Pria berinisial DN ditangkap polisi saat melintas di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan. Barang ini ditemukan saat penggeledahan.
- AA Ditangkap Polisi di Karawang, Kakinya Ditembak
- Polda Sumut Harus Menjelaskan, Bripka AF Tewas Bunuh Diri atau Dibunuh?
- Ini Lho Mbak Yunie Tersangka Penipuan Seleksi Akpol, Pekerjaan Aslinya
- Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan Trans Sulawesi
- Imbauan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Ini Ladang Ibadah
- Surat Mutilan di Sleman Ditulis Miring, Ada Kata Jengkel, Cermati Kalimat Terakhir