Dokter Cabul Priguna Didakwa Pasal Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
“Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa,” kata Cahya ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (21/8/2025).
Meski terdakwa tidak mengajukan eksepsi, ia mengatakan majelis hakim tetap memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan.
Cahya menuturkan terdakwa didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual kepada keluarga pasien di RSHS Bandung.
"Maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujarnya.
Pada persidangan selanjutnya, ia menyebut sejumlah saksi akan dihadirkan mulai dari saksi korban apabila secara psikologi sudah diperkenankan hadir. Termasuk pihak lainnya seperti RSHS Bandung.
Sementara itu, Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan terdakwa Priguna Anugerah Pratama yaitu Lingga Setiawan.
Adapun terdakwa, kata Dalyusra, tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan.
"Hari ini sudah sidang, nah pas pembacaan dakwaan ini saya dapat informasi dari majelis hakim ternyata tidak ada eksepsi. Berarti lanjut dan dia di dalam dakwaan mengakui," kata Dalyusra.
Dokter cabul Priguna Anugerah Pratama yang memperkosa pasien di RSHS Bandung menjalani sidang dakwaan di PN Bandung.
- Polda Aceh Buru Seorang ASN atas Kasus Kekerasan Seksual
- Begal Payudara yang Menyasar Pelari di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Wasekjen PBNU: Kasus Kekerasan Seksual Oknum Ponpes Tak Mewakili Wajah Pesantren
- Saling Asah dan Asuh, Upaya Bersama Jaga Pesantren di Jateng dari Jerat Kekerasan
- Puncak BKUPI, Ulama Perempuan Indonesia Kutuk Aksi Kekerasan Fisik dan Seksual
- Kemdiktisaintek Pastikan Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual di UI Tetap Berjalan
JPNN.com




