Dokter Cabul Priguna Didakwa Pasal Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Cabul Priguna Didakwa Pasal Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
Terdakwa Priguna Anugerah Pratama usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/8/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa,” kata Cahya ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (21/8/2025). 

Meski terdakwa tidak mengajukan eksepsi, ia mengatakan majelis hakim tetap memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan. 

Cahya menuturkan terdakwa didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual kepada keluarga pasien di RSHS Bandung. 

"Maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujarnya. 

Pada persidangan selanjutnya, ia menyebut sejumlah saksi akan dihadirkan mulai dari saksi korban apabila secara psikologi sudah diperkenankan hadir. Termasuk pihak lainnya seperti RSHS Bandung.

Sementara itu, Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan terdakwa Priguna Anugerah Pratama yaitu Lingga Setiawan. 

Adapun terdakwa, kata Dalyusra, tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan. 

"Hari ini sudah sidang, nah pas pembacaan dakwaan ini saya dapat informasi dari majelis hakim ternyata tidak ada eksepsi. Berarti lanjut dan dia di dalam dakwaan mengakui," kata Dalyusra. 

Dokter cabul Priguna Anugerah Pratama yang memperkosa pasien di RSHS Bandung menjalani sidang dakwaan di PN Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News