Dokter Cabul RSHS Bandung Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - Mantan Dokter Residen RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan keluarga pasien, dituntut sebelas tahun pidana penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/10/2025).
Terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 137 juta.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menilai Priguna terbukti telah melakukan pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.
“Pidana penjara terhadap terdakwa dr PAP selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” kata Cahya di Bandung.
Dia melanjutkan tuntutan lain, terdakwa dituntut denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Selain itu, menuntut pidana tambahan, yaitu membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 137 juta.
"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000," ujarnya.
Kata Cahya restitusi tersebut akan diserahkan untuk tiga orang korban. Apabila restitusi tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.
Mantan Dokter Residen RSHS Bandung Priguna Anugrah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan keluarga pasien dituntut sebelas tahun penjara.
- Pengakuan Dirut RSHS Bandung soal Bayi Nyaris Tertukar, Bungkam Somasi
- Kasus Bayi Nyaris Tertukar, RSHS Bandung Didesak Buka Rekaman CCTV
- Polisi Selidiki Dugaan Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
- Bayi Nyaris Tertukar, Ibu Asal Cimahi Somasi RSHS Bandung
- RS Hasan Sadikin Beri Sanksi Tegas Kepada Perawat yang Salah Menyerahkan Bayi
- RSHS Bandung Minta Maaf soal Insiden Perawat Serahkan Bayi ke Orang Lain
JPNN.com




