Dokter dan Mahasiswi Ditangkap saat Berada di Klinik

Dokter dan Mahasiswi Ditangkap saat Berada di Klinik
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit IV (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap seorang dokter umum bernama Dr Wim Ghazali (72) dan perempuan muda inisial Mia (24).

Dr Wim diduga sedang melakukan praktik aborsi terhadap Mia di klinik yang terletak di jalan Jenderal Sudirman No. 102, kelurahan 20 Ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur (IT) 1, pada Rabu (6/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Diketahui, Dr Wim Ghazali merupakan warga jalan Dwikora II, Komplek PU No. A-15, Rt 10 Rw 03, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I.

Sedangkan Mia, merupakan warga jalan Sukajadi, Lorong Arjuna, Baturaja Timur. Informasi yang beredar, Mia berstatus mahasiswi.

Nah, digelandangnya Dr Wim Ghazali dan Mia ke Mapolda Sumsel, karena sebelumnya anggota Tim Opsnal Subdit IV (Renakta) banyak mendapat informasi dari masyarakat, baik dari Short Message System (SMS) maupun WhatsApp (WA), bahwa Dr Wim Ghazali sering melakukan praktik aborsi.

Menurut Kasubdit IV Renakta, AKBP Suwandi Prihantoro, setelah melakukan penyelidikan, Tim Subdit IV Renakta, melakukan pemeriksaan di tempat praktik Dr Wim Ghazali.

Di sana, mereka melihat Mia yang sedang berada ruang praktik Dr Wim. Di ruangan tersebut pun ditemukan beberapa obat-obatan dan peralatan medis yang diduga untuk digunakan melakukan praktik aborsi.

Baik Dr Wim Ghazali maupun Mia, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baik si dokter maupun mahasiswi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dibawa ke Mapolda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News