Doni Salmanan Ternyata Sudah Bebas dari Tahanan
Hakim PT Bandung memberatkan masa hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan sub kurungan enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 4 Juni 2025. Dan yang bersangkutan telah membayar denda satu miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ucap Kusnali.
Menurutnya, selama masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Doni Salmanan mengikuti semua program pembinaan dengan baik, hingga akhirnya mendapatkan remisi dari pemerintah.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," tutupnya. (mcr27/jpnn)
Terpidana pencucian uang, Doni Salmanan, sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani program bebas bersyarat per Senin, 6 April 2026 dari Lapas Jelekong.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- 3 Berita Artis Terheboh: Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Rachel dan Okin Bahas Rumah
- Kejari Bandung Bongkar Hasil Lelang Aset Doni Salmanan, Tembus Rp13,4 Miliar
- Bebas dari Penjara, Doni Salmanan Minta Dukungan Kembali Berkarya
- 3 Berita Artis terheboh: Fajar Sadboy Kecelakaan, Doni Salmanan Wajib Lapor
- Kabar Terbaru Doni Salmanan yang Sudah Bebas dari Tahanan
- Baru 4 Tahun Penjara Sudah Bebas, Doni Salmanan Wajib Lapor hingga 2029
JPNN.com




