Doni Salmanan Ternyata Sudah Bebas dari Tahanan

Doni Salmanan Ternyata Sudah Bebas dari Tahanan
Afiliator, Doni Salmanan, saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Hakim PT Bandung memberatkan masa hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Dengan sub kurungan enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 4 Juni 2025. Dan yang bersangkutan telah membayar denda satu miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ucap Kusnali.

Menurutnya, selama masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Doni Salmanan mengikuti semua program pembinaan dengan baik, hingga akhirnya mendapatkan remisi dari pemerintah.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," tutupnya. (mcr27/jpnn)

Terpidana pencucian uang, Doni Salmanan, sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani program bebas bersyarat per Senin, 6 April 2026 dari Lapas Jelekong.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News