Dorong Payung Hukum Tersendiri Tentang AI, Marinus Gea: Tak Cukup di RUU Hak Cipta

Dorong Payung Hukum Tersendiri Tentang AI, Marinus Gea: Tak Cukup di RUU Hak Cipta
Anggota Komisi XIII DPR Marinus Gea saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Selasa (21/7). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Marinus juga mempertanyakan mekanisme pengawasan apabila AI nantinya diatur dalam RUU Hak Cipta.

Menurutnya, negara harus memiliki instrumen yang jelas apabila ingin membatasi operasional AI.

"Kalau AI dibatasi, AI tidak mungkin membatasi dirinya sendiri. Berarti negara harus memiliki alat untuk mengawasi dan menegakkan aturan itu. Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta," tegasnya.

Marinus menambahkan, AI tidak hanya berdampak pada sektor hak cipta dan jurnalistik, tetapi juga menyentuh bidang pendidikan, kesehatan, desain industri, hingga berbagai sektor lainnya.

"AI menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Karena itu, saya berpandangan perlu dibuat Undang-Undang tersendiri tentang operasional AI di Indonesia. Undang-undang tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur seluruh sektor yang terdampak AI, termasuk hak cipta dan jurnalistik," ujarnya.

Marinus menilai kementerian yang membidangi transformasi digital perlu menjadi leading sector dalam pengaturan operasional AI di Indonesia, sementara ketentuan mengenai hak cipta dan jurnalistik dapat diatur sebagai bagian dari regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Marinus juga menyoroti fakta penggunaan AI di kalangan jurnalis semakin meningkat.

Mengacu pada data Reuters Institute, sekitar 56 persen jurnalis telah menggunakan AI dalam pekerjaannya, bahkan sebagian di antaranya secara rutin memanfaatkan AI untuk menyusun draf pertama sebuah artikel.

Anggota Komisi XIII DPR Marinus Gea mengungkap pentingnya payung hukum tersendiri terkait pengaturan AI dalam FGD yang digelar Kementerian Hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News