Dorong Tata Kelola Modern, Kemenag Percepat Revisi UU Wakaf 2004

Dorong Tata Kelola Modern, Kemenag Percepat Revisi UU Wakaf 2004
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur. Foto: Kemenag

Pembahasan juga menyoroti perlunya penataan ulang relasi kelembagaan antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemerintah daerah.

Model kelembagaan yang lebih ramping dan jelas dinilai perlu untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Akademisi dan ahli hukum administrasi negara menekankan pentingnya kepastian kewenangan dalam revisi UU agar implementasi bisa berjalan konsisten hingga daerah.

Kapasitas nazhir yang masih rendah—di mana hanya sekitar 16 persen dinilai kompeten—juga menjadi alasan penting perlunya peraturan baru.

Kemenag menilai revisi harus membuka ruang peningkatan pelatihan, sertifikasi terjangkau, dan skema insentif bagi nazhir agar tercipta pengelolaan wakaf yang profesional.

Regulasi baru diharapkan mampu menyelesaikan persoalan fundamental, bukan sekadar memperbaiki struktur lembaga.

Selain itu, Kemenag memaparkan arah kebijakan inovatif seperti Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf sebagai program yang membutuhkan payung hukum lebih kuat.

Forum yang dihadiri akademisi lintas bidang, praktisi, BWI, ATR/BPN, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan pegiat wakaf ini menjadi bagian penting penyempurnaan konsep revisi.

Kemenag menyatakan bahwa revisi UU Wakaf 2004 mendesak untuk perkuat tata kelola dan manfaat wakaf nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News