Dorong Tata Kelola Modern, Kemenag Percepat Revisi UU Wakaf 2004

Dorong Tata Kelola Modern, Kemenag Percepat Revisi UU Wakaf 2004
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur. Foto: Kemenag

Revisi UU Wakaf diharapkan memperkuat kepastian hukum, modernisasi tata kelola, dan manfaat sosial wakaf bagi masyarakat dalam 5–10 tahun ke depan. (jlo/jpnn)

Kemenag menyatakan bahwa revisi UU Wakaf 2004 mendesak untuk perkuat tata kelola dan manfaat wakaf nasional.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News