Dorong Tata Kelola Modern, Kemenag Percepat Revisi UU Wakaf 2004
Sabtu, 29 November 2025 – 11:39 WIB
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur. Foto: Kemenag
Revisi UU Wakaf diharapkan memperkuat kepastian hukum, modernisasi tata kelola, dan manfaat sosial wakaf bagi masyarakat dalam 5–10 tahun ke depan. (jlo/jpnn)
Kemenag menyatakan bahwa revisi UU Wakaf 2004 mendesak untuk perkuat tata kelola dan manfaat wakaf nasional.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Pak Sekjen Bilang Terus Berjuang agar Guru Swasta jadi PPPK
- Diusulkan Insentif Guru Honorer Nonsertifikasi Naik jadi Rp400 Ribu
- Perkuat Diplomasi Al-Qur’an Indonesia, Kemenag Gandeng 4 Lembaga Mitra Mesir
- Kemenag Perkenalkan Ekoteologi dan Peran Agama sebagai Sumber Harmoni Sosial di Mesir
- Inilah Pelaku Pencurian 4 Unit Kompresor AC di Kantor Kemenag Binjai, Lihat
- Kemenag: Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 17 Februari 2026
JPNN.com




