Dosen Pelaku Asusila terhadap Mahasiswi di NTB Dituntut Penjara Selama Ini
Jumat, 23 Januari 2026 – 02:33 WIB
Arsip foto-Kepolisian mengawal tersangka W yang merupakan dosen nonaktif UIN Mataram dalam kasus dugaan pelecehan seksual untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Mataram, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Dalam rangkaian persidangan turut terungkap modus terdakwa melancarkan aksinya, yakni dengan tipu daya menggunakan tameng agama. Beruntungnya, seluruh korban dalam perkara ini tidak ada yang disetubuhi terdakwa.
Aksi terdakwa tersebut berjalan dalam periode 2021-2024 dengan memanfaatkan dirinya sebagai Sekretaris Ma'had Al-Jami'ah pada kampus tersebut.(ant/jpnn)
Inilah oknum dosen pelaku asusila terhadap mahasiswi di Mataram, NTB. Dia dituntut hukuman penjara selama ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 BeritaTerpopuler: Soal Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Gibran Minta Maaf, Tolong Bersabar
- Ratusan PPPK Paruh Waktu Bakal Kehilangan Pekerjaan di Tempat Lain
- Dicekoki Ekstasi Saat Pesta Karaoke, Mahasiswi Dibawa ke Hotel, Tewas
- Kasus Suap Proyek NTB, KPK Panggil Tiga Saksi dari PT AMGM
- Pria Mengaku PPPK Membawa Kabur Mahasiswi asal Tasikmalaya, Begini Ceritanya
- Mahasiswi Hilang di Tasikmalaya Ternyata Dibawa Kabur Pacar, Begini Ceritanya, Oalah
JPNN.com




