Dosen Pelaku Asusila terhadap Mahasiswi di NTB Dituntut Penjara Selama Ini

Dosen Pelaku Asusila terhadap Mahasiswi di NTB Dituntut Penjara Selama Ini
Arsip foto-Kepolisian mengawal tersangka W yang merupakan dosen nonaktif UIN Mataram dalam kasus dugaan pelecehan seksual untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Mataram, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam rangkaian persidangan turut terungkap modus terdakwa melancarkan aksinya, yakni dengan tipu daya menggunakan tameng agama. Beruntungnya, seluruh korban dalam perkara ini tidak ada yang disetubuhi terdakwa.

Aksi terdakwa tersebut berjalan dalam periode 2021-2024 dengan memanfaatkan dirinya sebagai Sekretaris Ma'had Al-Jami'ah pada kampus tersebut.(ant/jpnn)

Inilah oknum dosen pelaku asusila terhadap mahasiswi di Mataram, NTB. Dia dituntut hukuman penjara selama ini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News