Dosen Tetap Non-ASN UPNVJ Soroti Alih Status Tenaga Profesional, THR & Gaji ke-13 Belum Cair
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mempertanyakan dasar hukum rencana perubahan status mereka dari dosen tetap non-ASN menjadi tenaga profesional.
Persoalan tersebut mencuat setelah pertemuan antara perwakilan dosen dan pimpinan UPNVJ pada 5 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, pihak universitas menyampaikan pengangkatan Dosen Tetap Non-ASN tidak lagi dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan UPNVJ.
Namun, para dosen menegaskan tidak mempermasalahkan apabila terdapat perubahan regulasi yang berlaku untuk kebijakan ke depan. Mereka keberatan jika ketentuan tersebut diterapkan terhadap Dosen Tetap Non-ASN yang telah lebih dahulu diangkat berdasarkan regulasi sebelumnya.
“Persoalan hukumnya bukan semata apakah hari ini boleh melakukan pengangkatan baru atau tidak, tetapi bagaimana negara dan universitas memperlakukan status hukum Dosen Tetap Non-ASN yang telah lahir berdasarkan peraturan lama,” ujar salah seorang dosen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (10/6).
Menurut para dosen, penafsiran terhadap Pasal 66 UU ASN dinilai terlalu restriktif karena tidak mempertimbangkan karakteristik pendidikan tinggi serta berbagai regulasi yang selama ini mengakomodasi keberadaan Dosen Tetap Non-ASN di perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Mereka juga menyebut terdapat sejumlah regulasi dan korespondensi pemerintah yang selama ini mengakui keberadaan Dosen Tetap Non-ASN sebagai pegawai tetap BLU.
Di tengah polemik tersebut, para dosen mengaku menerima Surat Pernyataan Kesediaan Diusulkan Sebagai Tenaga Profesional dari pihak universitas.
Sejumlah dosen UPNVJ mempertanyakan dasar hukum rencana perubahan status mereka dari Dosen Tetap Non-ASN menjadi tenaga profesional
- Imam Akhmad Curhat Sulitnya Jadi Dosen ASN di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Disorot, TKD 2027 terkait Gaji Masih Tanda Tanya, AP3KI Minta Mendagri Menyelamatkan PPPK & P3K PW
- UPNVJ Hormati Proses JR di MK, Tegaskan Hak Keuangan Pegawai Dikelola secara Profesional
- Sebagian Honorer Tersisa karena Memang Tidak Mau jadi PPPK
- Guru PPPK PW Kaget Lihat Rekening Koran, Gaji Tertera Rp4 Juta, Diterima Seiprit
- Said Iqbal Segera Surati Menkeu Purbaya agar Pajak JHT, Pesangon hingga THR Dihapus
JPNN.com




