Dosen Tetap Non-ASN UPNVJ Soroti Alih Status Tenaga Profesional, THR & Gaji ke-13 Belum Cair

Dosen Tetap Non-ASN UPNVJ Soroti Alih Status Tenaga Profesional, THR & Gaji ke-13 Belum Cair
Sejumlah dosen UPNVJ mempertanyakan dasar hukum perubahan status tenaga profesional. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka juga menyoroti sejumlah klausul dalam Surat Pernyataan Kesediaan Diusulkan Sebagai Tenaga Profesional yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status kepegawaian dan karier akademik.

Perhatian utama tertuju pada klausul kesediaan beralih status dari Dosen Non-ASN menjadi Tenaga Profesional.

Menurut para dosen, klausul itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan atas perubahan status kepegawaian beserta konsekuensi administratifnya, termasuk terkait masa kerja, jabatan fungsional, sistem remunerasi, hingga keberlanjutan status dosen tetap.

Selain itu, mereka juga menyoroti klausul yang menyatakan bahwa penandatangan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.

Menurut para dosen, meskipun klausul tersebut tidak serta-merta menghapus hak konstitusional seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum, tanda tangan pada surat itu dapat digunakan sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan memahami dan menyetujui proses yang dijalankan.

Karena itu, mereka meminta penjelasan tertulis mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap status dosen, keberlakuan SK sebelumnya, jabatan fungsional, BKD, remunerasi, masa kerja, serta jenjang karier akademik di masa mendatang.(kkp/jpnn)


Sejumlah dosen UPNVJ mempertanyakan dasar hukum rencana perubahan status mereka dari Dosen Tetap Non-ASN menjadi tenaga profesional


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News