DPD Asal Kaltim Urung Gugat Ketentuan Bagi Hasil Migas

DPD Asal Kaltim Urung Gugat Ketentuan Bagi Hasil Migas
DPD Asal Kaltim Urung Gugat Ketentuan Bagi Hasil Migas
JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Kaltim mengurungkan niatnya untuk menjadi pemohon uji materi atau judicial review atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini diambil menyusul adanya petunjuk dari MK bahwa kedudukan hukum (legal standing) anggota DPD rentan dipersoalkan.

Sebab, mereka memiliki hak dan kewajiban yang melekat selaku wakil rakyat. Sehingga kerugian konstitusional anggota DPD masih bisa diperdebatkan. "Akan kita ganti (pemohon uji materi) dengan masyarakat Pulau Bunyu (Tarakan)," kata anggota DPD Luther Kombong, Kamis (2010).

 

Sebelumnya Luther bersama tiga anggota DPD lainnya termasuk sebagai pemohon uji materi UU 33 Tahun 2004 yang persidangannya mulai digelar Rabu (19/10) kemarin.  Pemohon pertama adalah Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB), seorang Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara bernama Sundy Ingan, serta petani asal Desa Badak Baru, Muara Badak (Kukar) bernama Andu. Keduanya adalah warga yang merasa tak menerima manfaat lebih baik dengan keberadaan eksplorasi migas di sekitar daerahnya.

Uni materi tersebut diajukan elemen dan wakil masyarakat Kaltim yang merasa UU itu bertentangan dengan konstitusi sebab porsi bagi hasil Kaltim yang merupakan provinsi penghasil migas, disamakan dengan daerah nonpenghasil.  Ketentuan yang dipersoalkan elemen masyarakat Kaltim selaku pemohon adalah frasa bagi hasil minyak 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk pemerintah daerah.

JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Kaltim mengurungkan niatnya untuk menjadi pemohon uji materi atau judicial review

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News