DPD Berikhtiar Hapus Presidential Threshold Lewat Amendemen UUD 1945

DPD Berikhtiar Hapus Presidential Threshold Lewat Amendemen UUD 1945
Anggota DPD M. Syukur. Foto: Tangkapan layar Zoom pada Dialog Kebangsaan Kelompok DPD di MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M Syukur mengatakan wacana amendemen UUD NRI 1945 bukan hanya berisi tentang penguatan lembaga DPD, tetapi juga mengkaji Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan pencalonan presiden dari jalur perseorangan. 

“Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi, kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Syukur dalam Dialog Kebangsaan Kelompok DPD di MPR, Kamis (16/9) di gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (16/9).

Dia menambahkan amendemen nanti juga akan menyoroti persoalan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Syukur menilai presidential threshold selama ini membatasi kemunculan seorang yang memiliki kemampuan memimpin negara. 

“Kalau bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi partai politik saja? Kenapa ada ambang batas? Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” ucap senator yang mewakili Provinsi Jambi itu.

Pandangan itu mendapat dukungan dari anggotan DPD RI dari Bengkulu Ahmad Kanedi.

Dia mengungkapkan calon presiden perseorangan merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang perlu diwujudkan.

"Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan?” katanya.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPD RI asal Sumatera Barat Alirman Sori mengaku lembaganya ingin membongkar ketidakadilan melalui amendemen UUD 1945.

DPD menilai presidential threshold telah membatasi kemunculan seseorang yang memiliki kemampuan memimpin negara. Oleh karena itu, DPD berikhtiar menghapus presidential threshold, salah satunya lewat amendemen UUD 1945. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News