DPD Dorong Penghapusan Diskriminasi Sekolah Swasta dan Negeri

DPD Dorong Penghapusan Diskriminasi Sekolah Swasta dan Negeri
Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat RDP tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (29/1). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI mendorong penghapusan diskriminasi pendidikan di sekolah swasta dan sekolah negeri dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Selain itu, RUU usul iniatif DPR juga diharapkan dapat memperhatikan kepentingan umat dengan mengedepankan akhlak mulia.

“RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mencoba menjadi jawaban atas kegusaran yang berkecimpung dunia pendidikan keagamaan,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat RDP tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (29/1).

Novita menjelaskan, dalam konteks konstitusional UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional masih memiliki permasalahan. Dari sisi substansi, UU tersebut telah mengalami pembaharuan berupa pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, penghapusan diskriminasi antar pendidikan yang dikelola pemerintah, serta pendidikan yang dikelola masyarakat.

“Meskipun UU ini telah mengakomodir pendidikan keagamaan, namun pada kenyataannya masih banyak lembaga pendidikan keagamaan yang belum merasakan kehadiran pemerintah baik formal ataupun nonformal,” cetus senator asal Maluku Utara itu.

Melalui metode berbasis pendekatan keagamanaan, Novita berharap bisa menambah keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia manusia Indonesia. Hal Ini juga mampu menjaga kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama.

“Dalam sistem ini, peserta didik mampu memahami dan menghayati nilai agama yang harmoni dengan penguasaan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,” papar dia.

Anggota Komite III DPD RI Abdul Azis Khafia mengaku setuju dengan adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menurutnya memang perlu ada kesetaraan pendidikan agama di Indonesia.

“Memang jangan ada lagi ada dikotomi pendidikan agama. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan yang utuh mengenai RUU ini, antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,” tegasnya.

Komite III DPD RI mendorong penghapusan diskriminasi pendidikan di sekolah swasta dan sekolah negeri dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News