DPD Minta Bawaslu Dibubarkan

DPD Minta Bawaslu Dibubarkan
DPD Minta Bawaslu Dibubarkan
JAKARTA - Mandulnya fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau pesta demokrasi di Indonesia menimbulkan tanda tanya besar. Besarnya anggaran yang diberikan tidak sesuai harapan. Sehingga muncul usulan untuk membubarkan lembaga itu jika fungsi pengawasan tidak ditambah.

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  I Wayan Sudhirta dalam keterangan pers di gedung parlemen, Selasa (14/6). "Kita perkuat Bawaslu. Tapi kalau tidak mungkin, kita bubarkan saja. Kita lihat sampai 2014 perbaikannya. Kalau 2014 tidak diperkuat percuma. Bawaslu sudah menghabiskan anggaran Rp 1,7 triliun," jelasnya.

Menurut Wayan, usulan pembubaran Bawaslu ini merupakan keputusan DPD setelah menyelesaikan pandangan dan pendapat mengenai undang undang nomor 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum."Setelah 2 tahun berselang sejak pelaksanaan pemilu, masih tetap muncul seperti "kursi haram di DPR" akibat maladministrasi dan indepedensi anggota KPU," tegas senator asal Bali ini.

Untuk itu, lanjut Wayan, memperkuat Bawaslu salah satunya dengan memberikan kekuasaan menangani pelanggaran administratif. Selama ini, penanganan pelanggaran tersebut masih berada di tangan KPU.  "Bawaslu menilai ada pelanggaran administratif. Sementara KPU tidak. Akhirnya jadi saling tarik menarik. Biarkan Bawaslu yang tangani pelanggaran administratif," tambahnya.

JAKARTA - Mandulnya fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau pesta demokrasi di Indonesia menimbulkan tanda tanya besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News