DPD: MK Keliru Memaknai Pekerjaan Lain di UU Pemilu
Tellie menilai KPU dalam hal ini telah membuat aturan tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat pengecualian. Sebagaimana diketahui, dia, terdapat calon anggota DPD yang juga berstatus sebagai ketua parpol yakni Oesman Sapta.
Menurut Tellie, aturan yang terbit di tengah berlangsungnya proses pencalonan itu, secara sengaja telah memaksa Oesman Sapta kehilangan hak politiknya untuk ikut dalam pencalonan DPD.
Padahal, kata dia, statusnya sebagai ketum partai tidak dapat dihilangkan begitu saja melalui sebuah surat pengunduran diri. Ada mekanisme partai yang harus dilalui. "Sekali lagi aturan ditetapkan dengan pengabaian pada fakta," jelas senator dari Bangka Belitung itu.
Dia mengatakan, seseorang menjadi pengurus atau anggota parpol tidak akan serta merta menghilangkan konsentrasi, kepedulian, fokus dan kemampuannya memperjuangan kepentingan daerahnya dalam bingkai pembangunan nasional. (boy/jpnn)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD
Redaktur & Reporter : Boy
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK