DPD RI Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

DPD RI Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Nono Sampono berharap DPR bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Munurut Nono, RUU yang diinisiasi DPD itu merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, pengangguran yang banyak ditemui di daerah kepulauan.

Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) itu mengatakan, regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum bisa memberikan solusi kepada daerah kepulauan atas persoalan yang dihadapi itu.

“Kalau tidak dalam wujud undang-undang, tentu menjadi persoalan. Pertama, kalau hanya merevisi-merevisi (peraturan) yang ada, terlalu banyak yang harus direvisi. Kalau turunnya PP, itu tidak akan bisa merevisi undang-undang. Oleh karena itu harus ada undang-undang yang khusus mengatur tentang ini,” kata Nono, dalam focus group discussion (FGD) “Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat” di Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8).

Senator daerah pemilihan (dapil) Maluku itu menjelaskan, saat ini RUU Kepulauan sudah dibahas DPR. Semua fraksi, lanjut Nono, sudah menyetujui untuk membahas RUU ini. Hanya saja, ujar Nono, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan selanjutnya secara tripartit antara DPR, DPD, dan eksekutif.

BACA JUGA: Terkait SKT FPI, PA 212 Sebut Sikap Moeldoko Lucu

“Kita sudah dengar tadi dari Bappenas sudah membuat DIM, mungkin ada beberapa kementerian yang belum, agar segera mempercepat DIM-nya. Karena kami dari Senayan, baik dari DPD atau DPR, menghendaki ini selesai paling tidak di periode ini,” paparnya.

Dia menegaskan, dengan disahkan RUU ini maka masyarakat di daerah akan merasakan kehadiran negara yang turut serta menyelesaikan berbagai permasalahan di kepulauan. “Saya kira ini spirit-nya bagaimana hadirnya negara untuk menyelesaikan problem di daerah khususnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” kata Nono.

RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi daerah kepulauan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News