DPD RI Tuntut Percepatan Penanganan Pengungsi Sinabung

DPD RI Tuntut Percepatan Penanganan Pengungsi Sinabung
DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjembatani aspirasi stakeholder Kabupaten Karo dan Sumatera Utara dengan pemerintah pusat, Selasa (8/11). Tampak peserta Rapat Dengar Pendapat baik dari Kabupaten Karo maupun Provinsi Sumatera Utara. FOTO: Humas DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut adanya percepatan penanganan korban dampak erupsi Gunung Siabung di Sumatera Utara.

Sejak kejadian erupsi tahun 2010, sampai saat ini masih banyak korban yang belum tertangani secara tuntas. Bahkan terdapat korban yang masih tinggal di tempat pengungsian selama 6 tahun.

Karena itu, DPD menuntut pemerintah segera menerbitkan payung hukum sebagai bentuk percepatan penanganan dampak erupsi gunung Sinabung.

"Adanya payung hukum tersebut diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan terkait pengambilan kebijakan dalam menangani korban erupsi gunung Sinabung,” kata Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, Selasa (8/11).

Menurut Hemas, payung hukum tersebut dapat digunakan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan untuk menangani korban erupsi Gunung Sinabung.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPD RI untuk menjembatani aspirasi stakeholder Kabupaten Karo dan Sumatera Utara dengan pemerintah pusat, Selasa (8/11), DPD RI mendesak agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang mampu menyelesaikan dampak erupsi gunung Sinabung secara tuntas. Ia menganggap Kepres No. 21 Tahun 2015 dianggap tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara tuntas.(fri/jpnn)


JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut adanya percepatan penanganan korban dampak erupsi Gunung Siabung di Sumatera Utara. Sejak kejadian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News