DPD Sesalkan Tak Ada Sanksi Untuk RS Mitra Keluarga

DPD Sesalkan Tak Ada Sanksi Untuk RS Mitra Keluarga
Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Prof. Dr. H. Dailami Firdaus. Foto: Humas DPD for JPNN.com

Penolakan RS melayani kebutuhan perawatan bagi pasien hingga menyebabkan pasien meninggal tersebut mendapat kecaman dari anggota DPD RI, Prof. Dr. Dailami Firdaus.

Baginya alasan RS menolak melakukan pelayanan hanya karena uang jelas bertentangan dengan fungsi sosial RS.

Terlebih, menurut Dailaimi panggilan akrabnya, UU Kesehatan sudah mengatur RS dilarang untuk menolak pasien dan meminta uang muka.

“Sudah jelas tertulis di UU No.36/2009 tentang Kesehatan, dimana pada pasal 32 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat, faskes baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka,” tegas Dailami.

“Dari sana saja kita sudah bisa memahami bahwa apa yang dialami oleh orangtua Debora, dimana RS menolak memasukan Debora ke ruang PICU dengan alasan tidak sanggup membayar uang muka jelas RS telah melanggar UU Kesehatan. Dan bagi yang melanggarnya ada sangsinya yaitu penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta, dan jika menyebabkan kematian dipenjara 10 tahun dan denda 1 miliar,” tambah Dailami.

Dailami yang juga Dewan Pembina Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) menjelaskan bahwa dalam UU Kesehatan No.36/2009 tegas menuliskan sangsi bagi pelanggarnya yaitu pada pasal 190 ayat 1.

Ayat itu berbunyi : Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 Juta.

Sedangkan pada ayat 2 nya pada pasal yang sama disebutkan : jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milar.

RS Mitra Keluarga dianggap melupakan fungsi sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News