DPN Fordebi: Pengawasan Koperasi Tidak Tepat ke OJK
jpnn.com, JAKARTA - Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi Rancangan Undang-Undnag Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dan menyampaikan pendapat bahwa tidak tepat pengaturan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU PPSK yang pada Bab XII akan mengatur tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Koperasi secara esensi kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan-perusahaan bisnis yang ada. Adapun transaksi keuangan maupun kegiatan ekonomi lainnya timbul akibat adanya kumpulan orang," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Fordebi Dr. Aji Dedi Mulawarman, Rabu (30/11/2022).
Aji Dedei Mulawarman mengutip buku Bapak Koperasi, Proklamator kita Moh. Hatta dalam bukunya.
“Bung Hatta Menjawab” menyatakan “... Koperasi punya disiplin dan dinamik sendiri. Sandarannya adalah orang, bukan uang! Koperasi adalah merupakan kumpulan dari pada manusia, sedangkan uang faktor kedua. Sedang PT adalah merupakan kumpulan modal.”
Sebelumnya, telah ramai penolakan RUU PPSK berkaitan dengan pengaturan KSP di RUU PPSK. Penolakan oleh pelaku gerakan Koperasi di Indonesia.
Salah satu alasan penolakannya adalah peraturan tersebut akan memindahkan perijinan, pengawasan dan pembinaan KSP dari kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, para penggiat Koperasi, pengaturan perijinan, pengawasan dan pembinaan KSP oleh OJK akan menghilangkan jatidiri Koperasi yang berbasis orang bukan uang.
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi RUU PPSK dan menyampaikan pendapat tidak tepat pengaturan Koperasi Simpan Pinjam ke OJK.
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun