DPO Kasus Penipuan Ini Pasrah saat Ditangkap Tim Tabur di Salatiga
Selasa, 16 Juli 2024 – 07:42 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus penipuan sertifikat tanah (ANTARA/HO-Kejati DIY)
Upaya banding keduanya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menguatkan putusan PN Sleman, demikian pula upaya kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung.
Setelah putusan kasasi diterima, JPU Kejari Sleman langsung mengeksekusi terdakwa I Mohammad Jai.
"Namun terdakwa Noor Anwar bin Soediaso Pertomo pada waktu hendak dieksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan," ujar Herwatan.(ant/jpnn)
Seorang DPO kasus penipuan ditangkap Tim Tabur Kejati DIY di Salatiga. Terpidana pasrah saat tertangkap. Begini perjalanan kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ada Wali Kota di Sumbar Dilaporkan ke Polda Riau, Sudah Tersangka?
- Tanah Pesantren Dibeli Rp 210 Juta, Sertifikat Disebut Masih Atas Nama Wali Kota Pagaralam
- Pakai Seragam Polri, Polisi Gadungan Memeras Wanita
- Penipuan Kripto di Jatim Merugikan Korban Rp 12,9 M, Begini Kasusnya
- PPPK Ini Gampang Banget Mengumbar Janji Palsu, Korban Tak Hanya Satu
- Modus-Modus Penipuan Daring di Sulsel Ini Perlu Diwaspadai, Korban Banyak
JPNN.com




