DPO Kejati Lampung Ditangkap di Batam

DPO Kejati Lampung Ditangkap di Batam
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BATAM - Seorang buronan Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama Liones Wangsa, 65, akhirnya berhasil diringkus saat akan berusaha melarikan diri ke luar negeri.

Tersangka kasus korupsi pembangunan jalan dan pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung itu ditangkap jajaran Polresta Barelang di restoran siap saji, Nagoya Hill, Senin (29/1) malam.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan Liones berdasarkan surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung dan
Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dari surat pencekalan dan DPO itu dan kerja sama Polresta Barelang dengan Kejaksaan melakukan penangkapan.

"Dari kerja sama itu, kami peroleh informasi dari masyarakat bahwa Liones berada di Batam dan ditangkap di salah satu restoran Nagoya Hill," Kata Hengki.

Dijelaskan Hengki, dari dua kasus korupsi itu, salah satunya sudah mempunyai hukum tetap, yakni kasus pembangunan jalan. Atas kasus korupsi pembangunan jalan itu, Liones divonis hukuman penjara selama empat tahun.

Sementara, untuk kasus korupsi pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung, sejauh ini kasusnya masih berjalan.

"Dia ini sudah menyandang status DPO sejak Agustus tahun 2017 lalu atau sekitar lima bulan. Selama ini dia berpindah-pindah kota. Kedatangannya ke Batam, katanya mau berobat ke Malaysia," katanya.

Tersangka korupsi Liones Wangsa, 65, ditangkap aparat kepolisian di restoran siap saji, Nagoya Hill, Senin (29/1) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News