DPP Hanya Libatkan Ketua DPD Golkar Provinsi

DPP Hanya Libatkan Ketua DPD Golkar Provinsi
DPP Hanya Libatkan Ketua DPD Golkar Provinsi
JAKARTA - Penetapan calon dari Partai Golkar yang diusung dalam pilkada 2010, mutlak menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Untuk menetapkan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, DPP hanya melibatkan Ketua DPD Tingkat I saja.

Salah seorang Ketua DPP Golkar, Ali Wogso Sinaga, menjelaskan, di DPP Golkar sendiri tidak semua pengurus dilibatkan. DPP membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Ketum DPP Aburizal Bakrie. "Untuk pengurus daerah, yang diajak untuk membahas penetapan calon hanya Ketua DPD Golkar tingkat I. Itu untuk menetapkan calon bupati/walikota. Mekanisme ini sesuai dengan juklak yang baru," terang Ali Wongso Sinaga kepada koran ini di gedung DPR, Senayan, kemarin (18/1).

Seperti diketahui, untuk kepentingan pilkada 2010, DPP Golkar telah mengeluarkan Juklak No-2/DPP/ Gol-kar/XH/2009 tentang Perubahan Juklak-05/ DPP/Golkar/-IX/2OO5 mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dari Partai Golkar. Di juklak disebutkan pula, untuk menetapkan calon, dibentuk sebuah tim yang dipimpin langsung oleh ketua umum, dibantu oleh wakil ketua umum, ketua pemenangan pemilu wilayah setempat, ketua bidang organisasi dan daerah, ketua bidang hukum dan HAM,serta ketua DPD yang bersangkutan. Tim ini pula yang  akan memutuskan jika ada perbedaan suara hasil survei tertinggi antara kader partai lain dan kader Partai Golkar.

Ali Wongso menjelaskan, tim yang dipimpin Ical itu nantinya akan menggunakan hasil survei sebagai bahan untuk menetapkan calon yang diusung. Yang disurvei bukan hanya kandidat dari kader Golkar, tapi juga kandidat dari non kader. Artinya, Golkar tidak membatasi diri dalam mengusung calon di pilkada. "Dari luar kader juga bisa, asalkan dia mendaftar ke Partai Golkar," kata anggota Komisi V DPR itu.

JAKARTA - Penetapan calon dari Partai Golkar yang diusung dalam pilkada 2010, mutlak menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Untuk menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News