DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:50 WIB
Dikatakanya, Qanun yang telah di paripurnakan belum disepakati eksekutif dan legislatif karena ada perbedaan pendapat terkait dengan pencalonan independent sehingga belum bisa diterapkan implementasinya. "Masalah hambatannya Gubernur belum tanda tangani Qanun tersebut," ujar Hasbi. Alasan Gubernur tidak tandatangani Qanun tersebut lanjut Hasbi, karena tidak dimuatnya calon perseorangan dalam keputusan legislatif.
Baca Juga:
Sementara Staf Ahli Gubernur Aceh, M Jafar mengatakan sesuai dengan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU 32 tahun 2004, penyelenggaraan Pilkada di Aceh adalah KIP, sedangkan Gubernur Aceh hanya berfungsi memberikan dukungan dalam Pilkada tersebut.
"Jadi dukungan yang diberikan pemerintah Aceh dalam pilkada yaitu, menyerahkan data kependudukan ke KIP, alokasikan dana, sosialisasi pilkada, koordinasi ke Pemerintah Pusat, dan membentuk tim pelaksanaan pilkada yang terdiri dari instansi terkait. Inilah dukungan yang harus diberikan Gubernur Aceh dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Jafar.
Dalam hal pembuatan Qanun Pemilukada di Aceh, lanjut Jafar, secara langsung diatur dalam UU 18/2001 dan ketentuan itu dijabarkan dalam Qanun Nomor 2 tahun 2004 yang kemudian dirubah menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2006.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdulah menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak pernah menghormati DPR
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB