DPR Batasi Jabatan Sipil Polri, Tak Bisa Lagi Cuma Modal Titah Kapolri

DPR Batasi Jabatan Sipil Polri, Tak Bisa Lagi Cuma Modal Titah Kapolri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

Komisi III, kata Habiburokhman, memandang dua putusan MK tersebut berupaya menjawab permasalahan yang ada pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang atau nondiskriminatif terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri," tuturnya.

Ia melanjutkan kedua putusan tersebut saling berkesinambungan sehingga harus dibaca sejalan dan satu napas. Hal itu kemudian dituangkan oleh pemerintah dan DPR melalui norma Pasal 28A dalam revisi Undang-Undang Polri.

Pembentuk Undang-Undang sepakat bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh polisi aktif hanya dilakukan sepanjang jabatan tersebut berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui keputusan presiden.

Pasal 28A mengatur anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.

"Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Korpolkam (Koordinator Bidang Politik dan Keamanan), Kemenkum (Kementerian Hukum), atau BNN (Badan Narkotika Nasional)," ucap Habiburokhman.

Pengisian jabatan pada institusi di luar itu masih dimungkinkan. Namun, ia menegaskan hal itu diatur ketat, yakni sepanjang dilakukan dengan permintaan dari kementerian/lembaga dan berkaitan dengan keahlian yang dimiliki anggota Polri atau penugasan dari presiden.

"Di luar itu semua maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah," kata dia.

Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memperketat aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil luar institusi kepolisian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News