DPR Batasi Jabatan Sipil Polri, Tak Bisa Lagi Cuma Modal Titah Kapolri
Komisi III, kata Habiburokhman, memandang dua putusan MK tersebut berupaya menjawab permasalahan yang ada pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang atau nondiskriminatif terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri," tuturnya.
Ia melanjutkan kedua putusan tersebut saling berkesinambungan sehingga harus dibaca sejalan dan satu napas. Hal itu kemudian dituangkan oleh pemerintah dan DPR melalui norma Pasal 28A dalam revisi Undang-Undang Polri.
Pembentuk Undang-Undang sepakat bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh polisi aktif hanya dilakukan sepanjang jabatan tersebut berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui keputusan presiden.
Pasal 28A mengatur anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.
"Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Korpolkam (Koordinator Bidang Politik dan Keamanan), Kemenkum (Kementerian Hukum), atau BNN (Badan Narkotika Nasional)," ucap Habiburokhman.
Pengisian jabatan pada institusi di luar itu masih dimungkinkan. Namun, ia menegaskan hal itu diatur ketat, yakni sepanjang dilakukan dengan permintaan dari kementerian/lembaga dan berkaitan dengan keahlian yang dimiliki anggota Polri atau penugasan dari presiden.
"Di luar itu semua maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah," kata dia.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memperketat aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil luar institusi kepolisian.
- Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
- SGD 400.000 Palsu Beredar di Indonesia, Kriminolog Yakin Masuk Kategori Kualitas Tinggi
- 2 Polisi Dipecat Gegara Narkoba dan Penipuan, Sahroni: Semua Pelanggaran Diborong, Pidana Berat
- Anggaran Polri 2027 Turun, Komjen Wahyu Usul Duit Rp 3,6 T Digeser
- MK Usul Penambahan Anggaran jadi Rp 427,8 M Untuk 2027, Ini Rinciannya
- Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Warga Ketika Ricuh di Pejompongan
JPNN.com




