DPR Batasi Jabatan Sipil Polri, Tak Bisa Lagi Cuma Modal Titah Kapolri
Rabu, 10 Juni 2026 – 16:15 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Diketahui, rapat paripurna DPR RI pada Selasa (9/6) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan menjadi Undang-Undang.(antara/jpnn)
Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memperketat aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil luar institusi kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sahroni Setuju Usul BNN soal Larangan Vape Lewat Perpres
- Sahroni: Tutup Peredaran Narkoba Lewat Laut, Darat, dan Udara
- Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
- SGD 400.000 Palsu Beredar di Indonesia, Kriminolog Yakin Masuk Kategori Kualitas Tinggi
- 2 Polisi Dipecat Gegara Narkoba dan Penipuan, Sahroni: Semua Pelanggaran Diborong, Pidana Berat
- Anggaran Polri 2027 Turun, Komjen Wahyu Usul Duit Rp 3,6 T Digeser
JPNN.com




