DPR Batasi Jabatan Sipil Polri, Tak Bisa Lagi Cuma Modal Titah Kapolri

DPR Batasi Jabatan Sipil Polri, Tak Bisa Lagi Cuma Modal Titah Kapolri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

Diketahui, rapat paripurna DPR RI pada Selasa (9/6) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan menjadi Undang-Undang.(antara/jpnn)

Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memperketat aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil luar institusi kepolisian.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News