DPR Disarankan Urus Undang-undang Daripada Boediono
jpnn.com - JAKARTA -- Partai Demokrat menilai Tim Pengawas Century DPR tak perlu memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dicecar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Apalagi ada selintingan kabar akan ada upaya untuk melakukan pemakzulan kepada Boediono yang pada saat pemberian dana talangan Century menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Ketua DPP PD Andi Nurpati mengatakan ketimbang mengurus soal Century yang sudah berproses hukum di KPK, DPR sebaiknya fokus saja pada urusan penyelesaian Undang-undang.
"Lebih baik fokus hal yang dibutuhkan masyarakat kepentingan urusan politik seperti panggil Pak Boediono karena sudah ditangani KPK," ujar Nurpati usai sebuah acara di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisan, Kamis (5/12)m
Nurpati menambahkan, karena kasus Century sudah ditangani KPK maka jangan lagi dicampuri urusan politik di Senayan.
"KPK sudah melaksanakan mekanisme itu, dengan memeriksa Pak Boediono. Kalau nanti dicampuri urusan politik, maka nanti tendensinya sudah tentu mengarah ke politik," ujarnya.
Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum ini kembali menegaskan, Century sudah tak perlu lagi diurus DPR karena telah ditangani KPK.
"Lebih baik DPR selesaikan Undang-undang yang belum selesai, yang banyak menyangkut urusan rakyat," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Partai Demokrat menilai Tim Pengawas Century DPR tak perlu memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dicecar dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat