DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada tingkat pengecer, tetapi diperluas hingga menyasar produsen dan distributor besar yang memperoleh manfaat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan keberadaan rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, kata di, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Sebab, pelaku usaha legal harus memenuhi kewajiban cukai dan berbagai ketentuan, sementara pelaku ilegal menghindari kewajiban tersebut.
"Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (10/9).
Untuk itu, dia mendukung upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di Jakarta yang sangat signifikan tahun 2026 sekitar 59,8 juta batang yang telah ditindak dan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp46,79 miliar
"Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan," ujarnya.
Terpenting, kata dia, penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya.
Keberadaan rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
- Rina Sa’adah Minta Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tanggulangi Karhutla
- Sari Yuliati DPR Berkomitmen Perjuangkan Program P3TGAI untuk Petani di Pulau Lombok
- Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Terminal Ferry Tanjungbalai
- Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Lepas Operasi Jaring Wallacea, Kanwil Bea Cukai Papua Awasi Impor Ilegal & Ekspor SDA
- Hingga Triwulan III, Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
JPNN.com




