DPR Evaluasi PT Freeport

Balik Modal, Pemerintah Harusnya Dapat 51 Persen

DPR Evaluasi PT Freeport
DPR Evaluasi PT Freeport
JAKARTA - PT Freeport bakal berurusan dengan Komisi XI DPR RI. Sebab, bagi hasil yang hanya 1,5 persen diberikan ke pemerintah tidak sesuai azas keadilan. Politisi Senayan akan ambil bagian mengevaluasi kerjasama pemerintah terhadap kontrak karya dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

’’Tidak adil kalau hanya segitu (1,5 persen). Sudah berapa juta ribu ton bahkan lebih hasil bumi yang dieksplorasi Freeport di Papua,’’ tandas Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI kepada INDOPOS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jumat, (7/10).

Politisi Partai Demokrat ini meminta pemasukan PT Freeport harus dijelaskan secara transparan. Sebab, tidak hanya kontrak karya dengan PT Freeport yang kondisinya tidak menguntungkan bagi pemasukan pemerintah. Perusahaan di bidang yang sama juga harus dievaluasi. ’’Kami hanya menerima penjelasan dalam RAPBN dari Dirjen Anggaran yang sudah digabungkan dengan departemen-departemen lain. Jadi akan dimintai secara terperinci,’’ katanya.

Setidaknya, pemasukan yang diterima pemerintah dari PT Freeport atau perusahaan tambang lainnya wajib mengikuti UU No 45 tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Di UU itu dijelaskan, royalti bagi pemerintah untuk emas 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25 persen dari penghitungan seluruh hasil tambang yang diolah perusahaan. ’’Jadi bukan hanya 1,5 persen,’’ jelas Qosasih.

JAKARTA - PT Freeport bakal berurusan dengan Komisi XI DPR RI. Sebab, bagi hasil yang hanya 1,5 persen diberikan ke pemerintah tidak sesuai azas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News