DPR Ingin Berikan Jaminan Bagi Pengemudi Transportasi Online Lewat Revisi UU LLAJ

DPR Ingin Berikan Jaminan Bagi Pengemudi Transportasi Online Lewat Revisi UU LLAJ
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha mengungkapkan keinginan lembaganya memberikan jaminan bagi pengemudi transportasi online lewat revisi UU LLAJ. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha mengungkapkan tujuan revisi rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (RUU LLAJ) yang sekarang sedang digodok para wakil rakyat di Senayan.

Salah satu tujuan revisi UU LLAJ, di antaranya DPR ingin memberikan jaminan hukum atas keselamatan para pengguna jalan raya.

"RUU ini juga akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudinya, termasuk pengemudi transportasi online," ujar Syaifullah Tamliha seusai memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Penyusunan Revisi UU 22/2009 tentang LLAJ di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5).

Dalam kesempatan itu, Komisi V DPR meminta masukan dari para ahli terkait urgensinya RUU tersebut di tengah moderenisasi sistem lalu lintas dan angkutan yang kini terjadi.

Para ahli yang hadir dalam RDPU kali ini, di antaranya perwakilan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN).

Syaifullah mengatakan saat ini keberadaan dari bisnis angkutan online yang telah menyasar kendaraan roda dua sebagai sarana angkutan.

Sementara itu, pada UU 22/2009, keberadaan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan.

"Kami menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan moderenisasi bisnis angkutan saat ini," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha mengungkapkan keinginan lembaganya memberikan jaminan bagi pengemudi transportasi online lewat revisi UU LLAJ

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News