DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK

DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan untuk memangkas kewenangan KPK.  Sebaliknya, revisi itu agar KPK semakin kuat.

“Revisi justru untuk memperkuat KPK. Dipastikan tidak ada dari pihak manapun yang berencana memangkas kewenangan KPK,” tegas Priyo Budi Santoso usai rapat Tim Pengawas Century dengan unsur pimpinan KPK, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).

Politisi partai Golkar itu memang mengakui bahwa UU KPK saat ini sudah cukup baik. Hanya saja, katanya, revisi adalah dalam rangka penyempurnaan. “Pimpinan DPR menyerahkan penuh kepada Komisi III untuk membahas revisi UU KPK bersama berbagai pihak,” ujar Priyo.

Hal yang sama juga sampaikan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Menurut Benny, revisi tidak bermaksud memangkas kewenangan KPK.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News