DPR Kebut Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

DPR Kebut Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Gedung DPR, Senayan

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI bersama DPD RI dan Badan Kerjasama 8 Provinsi Kepulauan, sert ini membahas, percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan untuk segera dapat menjadi undang-undang yang definitif. Adapun rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Dalam kesempatan itu, anggota DPR RI Fraksi PDIP Mercy Chriesty Barends, mengatakan, platform RUU Daerah Kepulauan harus dipandang setara dengan UU Otsus Papua. Karena, lanjut dia, tujuannya untuk mengatasi kesenjangan pembangunan akut antara wilayah yang berbasis kontinental dengan yang berbasis kepulauan.

"RUU ini mestinya dipandang sebagai kebijakan afirmasi dalam kurun waktu tertentu untuk mengatasi ketertinggalan dan kemiskinan di wilayah kepulauan akibat kebijakan anggaran yang tidak adil," ucap Mercy dalam keterangannya, Jumat (10/8).

Selain itu, masih kata wanita dari Dapil Maluku itu, dengan mempertimbangkan Prinsip Kelautan, maka laut harus dihitung sebagai wilayah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sehingga membutuhkan stimulus anggaran khusus untuk mengatasi kesenjangan pembangunan. Misalnya 1 persen dari total dana transfer DAU nasional ke masing-masing provinsi kepulauan.

"Jadi diperkirakan masing-masing provinsi bisa mendapat tambahan anggaran. Sebagai contoh dana otsus Papua dan Papua Barat berasal dari 2 persen DAU secara nasional, maka tahun 2018 dengan DAU naik. Selain itu pengelolaan SDA laut di atas 30 mil laut, seluruh penerimaannya menjadi milik negara. Maka urusan pengelolaan hasil laut patut diperhitungkan kembali, agar memberi dampak kesejahteraan bagi daerah-daerah kepulauan," ungkap Mercy.

Selain itu, lanjut dia, asas penerimaan beban dan dampak, terutama dari eksploitasi SDA laut sudah pasti yang menerima duluan beban dan dampak terbesar adalah daerah-daerah kepulauan.

Misalnya hancurnya wilayah pesisir, over fishing, pengembangan kawasan industri di pulau-pulau kecil tanpa mempertimbangkan daya dukung pulau.

DPR RI bersama DPD RI dan Badan Kerjasama 8 Provinsi Kepulauan, sert ini membahas, percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News