DPR Ketok Palu, RUU PFII Sah jadi Undang-undang
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia resmi disahkan.
DPR RI menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7).
Undang-undang ini dirancang sebagai landasan hukum pembentukan PFII, yang akan dibangun untuk memperkuat sektor keuangan nasional dan menarik investor global.
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah RUU tentang PFII dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" kata Puan bertanya pada seluruh peserta rapat paripurna.
Seluruh peserta lantas kompak menjawab setuju, yang kemudian dilanjutkan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda sah.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan RUU PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia resmi disahkan menjadi UU.
- Selain Sampaikan Dukacita, DPR Juga Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Terdampak Gempa di NTT
- Tanggapi Pidato Prabowo, Tamsil Linrung Anggap Indikator Ekonomi Positif, Ada Harapan
- Presiden Prabowo Puji PDIP di Pidato Kenegaraan soal RAPBN 2027, Mbak Puan Tersenyum
- Puan Buka Rapat Paripurna yang Dihadiri Prabowo, Dihadiri 463 Legislator
- DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
- Kapal Penumpang Kembali Terbakar, Wakil Ketua Komisi V DPR Desak Ramp Check Serentak
JPNN.com




