DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Fraksi PKS Menolak
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna DPR. Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU IKN disahkan menjadi UU.
Hanya satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.
Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU IKN menjadi UU.
Setelah itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU IKN.
Suharso menyambut positif disahkannya RUU IKN.
Dia menyatakan pemindahan IKN sudah didasari pertimbangan matang.
DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1). Hanya ada satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- 7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN
- Mulai Dipindah Setelah HUT RI, Setiap ASN Dapat 1 Unit Apartemen di IKN