DPR Minta Menhut Cabut Izin Chevron

DPR Minta Menhut Cabut Izin Chevron
DPR Minta Menhut Cabut Izin Chevron
JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk menuntaskan kasus PT Chevron yang dinilai mengeksploitasi hutan di Indonesia. Anggota Komisi IV DPR RI Ma'mur Hasanudin menegaskan bahwa kelakukan PT Chevron sudah arogan.

Buktinya, kata Ma'mur, pihak Chevron sudah memasuki wilayah orang tanpa permisi karena izin eksploitasi tanah hutan itu tidak ditembuskan kepada gubernur dan bupati. "Saya mesti melakukan komunikasi kepada Kementerian Kehutanan yang telah memberikan izin kepada Chevron agar menyelesaikan persoalan pembabatan hutan oleh Chevron di Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung," katanya dalam rilis yang diterima JPNN, Rabu (14/9) di Jakarta.

Dia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2011 tentang  Penggunaan Kawasan Hutan Lindung, harusnya ekspolitasi itu mendapatkan izin oleh gubernur dan bupati, jika ada pihak yang akan melakukan kegiatan pertambangan.

Ia menduga dasar penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah dengan Perpres tersebut tidak tepat. Bahkan, dia mencurigai bahwa PT Chevron hanya menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) saja dengan Kemenhut. Ia mengatakan, aturan perpres saja sudah tidak tepat karena bertentangan dengan UU nomor 41 tahun 1999. "Dengan perpres saja tidak kuat, apalagi dengan MoU," tegasnya.

JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk menuntaskan kasus PT Chevron yang dinilai mengeksploitasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News