DPR Mulai Pesimistis UU Perlindungan Data Pribadi Bakal Terealisasi

DPR Mulai Pesimistis UU Perlindungan Data Pribadi Bakal Terealisasi
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Supiadin Aries Saputra. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengapresiasi inisiatif pemerintah melindungi data pribadi masyarakat akibat dari perkembangan teknologi komunikasi. Hanya saja, regulasi untuk melindungi data pribadi itu belum tuntas.

Menurut Supriadin, sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. "Pemerintah maunya cepat, tetapi sampai hari ini belum diserahkan kepada DPR. Lalu, bagaimana mau cepat,” kata Supiadin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7).

Menurut dia, kalau proses di pemerintah sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg), tinggal menunggu surat presiden (surpres) untuk dikirim ke DPR.

Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, setelah masuk ke parlemen, akan dibahas pada rapat pimpinan DPR. Setelah itu, dibahas lagi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan DPR.

Dia menjelaskan, rapat Bamus setuju, maka selanjutnya dibawa ke dalam rapat paripurna DPR. Dalam rapat paripurna, akan dilihat apakah fraksi menyetujui atau tidak. Kalau disetujui, maka pimpinan DPR memutuskan menunjuk komisi yang melakukan pembahasan bersama pemerintah.

Komisi yang ditunjuk akan membentuk panitia khusus, panitia kerja, tim perumus dan sebagainya. Pansus meminta fraksi membuat daftar inventarisir masalah (DIM). Menurut Supiadin, jika setiap pasal dan bab dimasukkan dalam DIM, maka pembahasan akan memakan waktu yang lama.

“Bahas satu DIM saja di satu fraksi bisa dua sampai tiga hari. Jadi, hitung saja. Di level pansus saja cukup lama,” ujarnya.

Karena itu, mantan Panglima Kodam Iskandar Muda itu tidak terlalu optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi akan dituntaskan tahun ini, mengingat masa kerja DPR tinggal tiga bulan lagi.

Menurut Supriadin, sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News