DPR-Pemerintah Sepakat Jaga Nasib PPPK & Paruh Waktu, Teken 6 Poin Keputusan

DPR-Pemerintah Sepakat Jaga Nasib PPPK & Paruh Waktu, Teken 6 Poin Keputusan
Ilustrasi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Foto: HO-Humas Pemprov Sulsel/Antara

Dari sisi pembiayaan, DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah pusat juga didorong mencari skema pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, melalui APBN.

Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Rapat H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Umum APPSI H. Rudy Mas’ud, Wakil Ketua Apeksi Munafri Arifuddin, serta Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi. 

Berikut ini 6 kesimpulan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah:

1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN

2. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.

4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.

DPR bersama pemerintah sepakat menjaga nasib PPPK dan Paruh Waktu, teken 6 poin keputusan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News