DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri

DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri
Ilustrasi usia pensiun polisi dalam RUU Polri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait batas usia pensiun polisi adalah 59 dan 60 tahun.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan batas usia pensiun 59 tahun berlaku untuk personel dengan pangkat tamtama dan bintara, sementara batas 60 tahun berlaku untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri itu termaktub dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri nomor 55 substansi baru perihal pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatan.

Pemerintah membedakan usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkatnya untuk menjaga motivasi personel. Selain itu, jika tidak dibedakan, akan terjadi perbedaan masa kerja yang tidak seimbang antarpangkat.

"Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan ‘Kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira, 60 tahun,’" kata Eddy.

"Kalau semua 60 tahun, masa kerja bintara-tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Bisa dibayangkan, usia 18 tahun bisa jadi bintara-tamtama, [bekerja] sampai [usia] 60 tahun, berarti masa kerjanya 42 tahun, sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Itu mengapa demikian harus ada pemisahan," tuturnya.

Pemerintah juga berpedoman pada gradasi usia pensiun yang berlaku pada aparatur sipil negara (ASN) lainnya. "Kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60, doktor 65, guru besar 70 tahun," katanya.

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati RUU Polri terkait batas usia pensiun polisi. Ada beda antara tamtama, hingga perwira tinggi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News