DPR: Reorganisasi di Kemendikbud Berpotensi Melanggar Undang-Undang
Kamis, 16 Januari 2020 – 23:43 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden No. 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud.
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan