DPR: Reorganisasi di Kemendikbud Berpotensi Melanggar Undang-Undang

DPR: Reorganisasi di Kemendikbud Berpotensi Melanggar Undang-Undang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Dok. Humas DPR RI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden No. 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News