DPR Revisi, Agung Tersingkir Lagi?
Senin, 03 Agustus 2009 – 07:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan merevisi atau mengubah nama caleg DPR terpilih. Skenario perubahan caleg lolos itu berdasar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan tahap III. Jadi bukan dengan melakukan perubahan tahap II seperti yang diajukan Zaenal Ma?arif ke Mahkamah Agung. Mereka yang juga bakal tergusur adalah mantan Ketua RUU Pornografi Balkan Kaplale dan Wasekjen DPP PPP Teuku Taufiqulhadi. Taufiqulhadi mengatakan pasrah atas putusan MK tersebut. Salah seorang calon yang bakal diuntungkan adalah Malik Haramain, caleg PKB dari dapil Jatim II. Sesuai penghitungan sebelumnya, yang mengacu kepada putusan MK, Sekjen Pimpinan Pusat GP Ansor itu diprediksi masuk menggantikan Muslim (caleg Demokrat).
Dengan acuan tahap III putusan MK, berdasar simulasi Cetro, calon terpilih yang digantikan hanya 16 orang. Lebih sedikit daripada perubahan dengan mengutak-atik tahap II yang diperkirakan menggusur 66 caleg terpilih.
Baca Juga:
Revisi tahap III itu akan memakan korban sejumlah nama besar. Salah seorang di antara mereka adalah Agung Laksono, yang kini menjabat ketua DPR. Agung maju sebagai caleg Partai Golkar dari dapil DKI I. Nama Agung yang juga mantan Menpora akan digantikan Saifuddin Donodjojo (Gerindra)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan merevisi atau mengubah nama caleg DPR terpilih. Skenario perubahan caleg lolos itu berdasar atas
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Lodewijk Tegaskan Munas Golkar Hanya Bisa Digelar Desember
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ditanya Pertemuan Megawati & Prabowo, Puan PDI Perjuangan: Insyaallah
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah