DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK

DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK
DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK
JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap status Bibit dan Chandra. Sayang MK kurang memberikan respon dengan apa yang dipertanyakan oleh pihak DPR RI.

“Bukan hanya masalah politik uang dan keputusan MK, ada yang tidak dijalankan oleh KPUD seperti di kota Waringin Barat pada pemilukada. kami juga ingin menayakan serta meminta pandanagan kepada MK tentang deponeering, apakah itu bisa dikatakan sebagai menghilangkan atau mengesampingkan status seseorang yang telah mencapai P21,” kata Martin Hutabarat saat rapat konsultasi DPR dan MK di gedung MK,  Kamis (10/2).

Sebab menurutnya, diduga ada keslahan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan kejaksaan hingga harus mengambil langkah tersebut.

Senada yang dikatakan Fahri Hamzah, menurutnya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan tersebut menjelaskan pimpinan KPK kebal hukum.

JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News