DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK
Kamis, 10 Februari 2011 – 19:37 WIB
JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap status Bibit dan Chandra. Sayang MK kurang memberikan respon dengan apa yang dipertanyakan oleh pihak DPR RI. Senada yang dikatakan Fahri Hamzah, menurutnya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan tersebut menjelaskan pimpinan KPK kebal hukum.
“Bukan hanya masalah politik uang dan keputusan MK, ada yang tidak dijalankan oleh KPUD seperti di kota Waringin Barat pada pemilukada. kami juga ingin menayakan serta meminta pandanagan kepada MK tentang deponeering, apakah itu bisa dikatakan sebagai menghilangkan atau mengesampingkan status seseorang yang telah mencapai P21,” kata Martin Hutabarat saat rapat konsultasi DPR dan MK di gedung MK, Kamis (10/2).
Sebab menurutnya, diduga ada keslahan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan kejaksaan hingga harus mengambil langkah tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN