DPR Tegaskan Isu BP Batam sebagai Pengelola KEK tak Benar

DPR Tegaskan Isu BP Batam sebagai Pengelola KEK tak Benar
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Pengusaha Batam mengaku resah seiiring munculnya isu bahwa pemerintah membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebagai pengganti Free Trade Zone (FTZ).

Isu tersebut terungkap saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pada Minggu ketiga Januari lalu.

"Menurut saya, tindakan tersebut dapat memberikan sinyal kuat kepada para investor adanya ketidakpastian hukum di Batam. Sebab dalam UU FTZ sudah sangat jelas disebutkan kalau FTZ berlaku selama 70 tahun sejak tanggal diundangkan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Senin (25/2).

Jika terjadi perubahan di tengah jalan, maka investor akan berpandangan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan yang telah disusunnya bersama dengan DPR RI.

"Implikasinya sangat luar karena aturan hukum dibawah undang-undang bisa saja dipandang semakin lemah. Sampai sekarang, UU FTZ belum dicabut karena kedudukan UU FTZ itu berada di atas Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan oleh pemerintah," katanya lagi.

Rafki mengatakan para pengusaha Batam sudah berkali-kali menyampaikan kepada pemerintah bahwa FTZ harus dilaksanakan selama 70 tahun sesuai amanat UU. "Jika dipaksakan kemudian menjadi KEK maka kita tentunya mempertimbangkan melakukan gugatan hukum," paparnya.

Solusi menjadikan wilayah di luar FTZ Batam sebagai daerah KEK dianggap bisa menjadi solusi. Sehingga tanpa merubah FTZ yang sudah ada, pemerintah bisa mengembangkan daerah lain di Batam dengan memberikan status KEK. Jadi pertumbuhan investasi di Batam akan semakin cepat lagi.

"Dengan terus melempar wacana soal pergantian FTZ menjadi KEK ini, akan menjadi kontra produktif bagi perkembangan dunia usaha di Batam," ungkapnya.

Pengusaha Batam mengaku resah seiiring munculnya isu bahwa pemerintah membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebagai pengganti Free Trade Zone (FTZ).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News