DPR Terus Kawal Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank
Rabu, 30 Mei 2012 – 20:34 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kasus penyalahgunaan dana nasabah Citibank oleh mantan Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee masih berlaku. Dalam kasus itu, bank asing itu harus bertanggungjawab dan mau mengembalikan dana nasabah.
"Rekomendasi DPR sangat tegas yakni manajemen Citibank harus bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana nasabah Citibank," kata dua Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih dan Maruarar Sirait, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/5).
Menurut Achsanul, kasus yang terjadi di Citibank beda dengan peristiwa yang berlangsung di Bank Mega. "Kasus Bank Mega akibat dari lemahnya sistem keuangan kita dan itu dimanfaatkan oleh salah seorang direksi Bank Mega. Makanya DPR menyerahkan sepenuhnya kepada hukum," katanya.
Sementara kasus Citibank, sebutnya, murni penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee. "Kalau Malinda Dee itu dalam posisi investor mestinya dia berada di bursa saham, tidak di Citibank," kata politisi Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kasus penyalahgunaan dana nasabah Citibank oleh mantan Senior Relationship Manager Citibank,
BERITA TERKAIT
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua