DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Minggu, 29 Agustus 2010 – 18:29 WIB
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi hukum Bambang Widjojanto dinilai sebagai figur calon pimpinan KPK yang paling layak. Dua nama yang telah diserahkan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK kepada Presiden itu akan segera menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di depan Komisi III DPR RI. Ritonga memaparkan, pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR wajib memilih calon yang telah diajukan oleh presiden. Dia memastikan tidak ada nama lain di luar dua calon pimpinan KPK yang terpilih. "Tidak ada nama lain, DPR wajib memilih," tegasnya.
Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M.H. Ritonga menyatakan, DPR tidak bisa menolak dua calon yang telah diajukan Pansel. Dalam hal ini, DPR harus memilih satu di antara dua nama tersebut.
Baca Juga:
"Undang-undang menyatakan bahwa DPR tidak bisa menolak dua calon tersebut. Itu sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 pasal 30," papar Ritonga ketika dihubungi kemarin (28/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan