DPR Tidak Bisa Tolak Dua

DPR Tidak Bisa Tolak Dua
DPR Tidak Bisa Tolak Dua
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi hukum Bambang Widjojanto dinilai sebagai figur calon pimpinan KPK yang paling layak. Dua nama yang telah diserahkan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK kepada Presiden itu akan segera menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di depan Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M.H. Ritonga menyatakan, DPR tidak bisa menolak dua calon yang telah diajukan Pansel. Dalam hal ini, DPR harus memilih satu di antara dua nama tersebut.

"Undang-undang menyatakan bahwa DPR tidak bisa menolak dua calon tersebut. Itu sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 pasal 30," papar Ritonga ketika dihubungi kemarin (28/8).

Ritonga memaparkan, pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR wajib memilih calon yang telah diajukan oleh presiden. Dia memastikan tidak ada nama lain di luar dua calon pimpinan KPK yang terpilih. "Tidak ada nama lain, DPR wajib memilih," tegasnya.

JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News