DPR Tolak Pelimpahan Kewenangan Standarisasi UN
Kamis, 21 Oktober 2010 – 02:40 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR RI menolak usulan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) tentang pelimpahan kewenangan standarisasi nilai kelulusan UN ke daerah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rully Chairul Azwar, di Jakarta, Rabu (20/10).
"Semalam kami sudah rapat, dan usulan tersebut ditolak," tegas Rully yang juga adalah Ketua Panja UN itu.
Baca Juga:
Menurut Rully, pihaknya menilai bahwa usulan tersebut akan menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya. Sebab, di antara sekolah yang di bawah standar pun, nilai kelulusannya akan berbeda-beda. "Menentukan itu saja sudah menjadi persoalan tersendiri," katanya.
Untuk itu, lanjut Rully, Panja UN meminta pemerintah untuk memikirkan formula lain yang dapat digunakan, jika ingin UN tetap bisa dilaksanakan. Namun jika tidak juga ditemukan, maka UN ke depan hanya akan jadi dasar pemetaan saja, serta tidak seharusnya dijadikan standar kelulusan.
JAKARTA - Komisi X DPR RI menolak usulan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) tentang pelimpahan kewenangan standarisasi nilai kelulusan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali